Jaksa Agung H.M. Prasetyo meminta agar para jaksa meningkatkan kompetensi dalam menangani perkara. Peningkatan kualitas wajib dilakukan mengingat saat ini penegakan hukum menghadapi tantangan yang tidak mudah. “Masyarakat kian kritis. Para jaksa dituntut untuk meningkatkan kemampuannya di bidang hukum supaya dapat menjalankan tugas dan fungsinya (dengan) baik,” kata Jaksa Agung saat membuka Rapat Kerja Teknis Bidang Pembinaan, Pidana Umum, Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa (27/9).
Jaksa Agung mengatakan, jaksa berprestasi dan berintegritas akan mendapatkan promosi. Hal itu sesuai dengan mekanisme rotasi, mutasi serta penempatan pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Kejaksaan. “Kejaksaan menerapkan kebijakan reward and punishment. Yang salah akan dikenakan sanksi sebaliknya yang berprestasi didorong maju,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 12 tahun 2011 tentang pembinaan karier pegawai kejaksaan, prestasi merupakan salah satu indikator yang dipakai untuk mengatur pola rotasi, mutasi serta penempatan pejabat struktural dan fungsional. Dua indikator lain yang digunakan adalah sistem karir dan asesmen kompetensi.
Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jaksa Agung menghimbau supaya betul-betul mempelajari pokok perkara ketika menyusun dakwaan. Dakwaan yang dibuat harus bisa dipertanggungjawabkan di muka persidangan. “Tidak hanya berhenti saat hakim membuat putusan, tetapi juga harus berpikir jauh soal pengembalian kerugian negara, pembayaran denda, hingga pengembalian barang bukti,” kata Jaksa Agung.
Sementara untuk Jaksa Pengacara Negara (JPN), Jaksa Agung meminta mereka siap menghadapi era Masyarakat Ekonomi Asean. JPN dituntut siap dan mampu menghadapi percepatan pembangunan. “Saya berharap JPN dapat memaksimalkan fungsinya memberikan pendampingan hukum dalam TP4P dan TP4D untuk mempercepat pembangunan,” ujarnya.
TP4P merupakan akronim dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Pusat. Sementara TP4D merupakan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah. TP4 adalah langkah yang dilakukan Kejaksaan untuk mencegah korupsi, sekaligus sebagai implementasi Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015. (Kejagung RI)
Kejaksaan RI tidak akan melindungi jajarannya yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Hal itu ditegaskan oleh Jaksa Agung H.M. Prasetyo saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Kerja (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Senin (26/9). “Kami punya prinsip siapapun yang salah tidak akan dibela,” katanya.
Jaksa Agung memberi contoh perkara Farizal, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang diduga menerima suap terkait kasus gula impor tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Farizal menerima uang suap senilai Rp. 365 juta dari terdakwa Xaveriandy untuk memperingan hukuman. “Siapapun yang melakukan pelanggaran harus ditindak tegas,” ujar Beliau.
Pasca Farizal terjerat Operasi Tangkap Tangan, Ketua KPK Agus Rahardjo menghubungi Jaksa Agung untuk meminta maaf telah menangkap bawahannya. Jaksa Agung lalu meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan R. Widyopramono beserta jajarannya untuk memeriksa Farizal secara internal, lalu menyerahkannya pada komisi antirasuah. “Sejauh KPK memiliki bukti cukup telah terjadi perbuatan menyimpang, semua pihak wajib mendukung,” kata Jaksa Agung.
Tak hanya tegas terhadap jaksa yang tersandung kasus korupsi, Jaksa Agung juga bersikap keras pada oknum jaksa yang mencoba “bermain mata” dengan bandar Narkoba. Misalnya saja ketika ada tudingan praktik tukar kepala dalam penanganan perkara jaringan Freddy Budiman, Jaksa Agung langsung memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rochmad untuk memeriksa jaksa terkait. “Kami tidak menemukan praktik yang dituduhkan. Bila betul ada jaksa yang terbukti terlibat jaringan narkoba pasti akan kami tindak,” ujar Jaksa Agung.
Pada RDP yang berlangsung selama hampir lima jam, Jaksa Agung juga memaparkan soal evaluasi eksekusi terpidana mati tahap III; sistem rotasi, mutasi serta penempatan pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Kejaksaan dan penanganan perkara pidana umum serta pidana khusus yang mendapat sorotan dari masyarakat seperti vaksin palsu, perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin serta korupsi ketua PSSI nonaktif La Nyalla Mattaliti. (Kejagung RI)


