Berita Terkini

KEJAKSAAN LAKUKAN PEMERIKSAAN INTERNAL TERKAIT KASUS SUAP JAKSA KEJATI SUMBAR

Kejaksaan Agung RI akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehubungan dugaan suap yang diterima oleh oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar). Oknum jaksa berinisial FZL itu diduga menerima suap sebesar Rp. 365 juta terkait penanganan kasus distribusi gula tanpa Standar Nasional. “Kejaksaan menghormati proses hukum yang berjalan, sejauh mana KPK menindaklanjutinya.  Ini tercantum dalam MoU antarpenegak hukum,” kata Jaksa Agung Muda Pengawasan R. Widyo Pramono, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (19/9).

Beliau mengatakan, Korps Adhyaksa melakukan pemeriksaan internal terkait perkara ini. Pihaknya telah memanggil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus). “Kalau ada penyimpangan kita wajib melakukan klarifikasi dan pemeriksaan. Kalau terbukti, ada sanksi dan hukumannya,” ujar Jamwas.

Fungsi pengawasan di Kejaksaan dilaksanakan dalam dua bentuk, yaitu melekat dan fungsional. Pengawasan melekat dilaksanakan oleh para pejabat struktural selaku atasan di setiap tingkat organisasi Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri hingga Cabang Kejaksaan Negeri terhadap bawahan di lingkungan tugasnya. Sedangkan pengawasan fungsional dibentuk secara khusus untuk membantu pimpinan dalam menjalankan fungsi pengawasan di lingkungan Kejaksaan. “Jajaran Kejaksaan harus berperilaku baik dan mengikuti peraturan yang ada. Dalam hal ini Jamwas akan memantau dan melakukan inspeksi terhadap seluruh pegawai Kejaksaan se-Indonesia,” lanjutnya.

Dalam Rakenis Pengawasan yang dilakukan Senin (6/9) lalu, Jaksa Agung H.M. Prasetyo berpesan agar pejabat Pengawasan menjadi penggerak utama (Prime Mover) untuk melaksanakan program kerja sesuai rencana strategis, rencana kerja dan anggaran yang telah ditetapkan. Singkat kata, pengawasan diharapkan menjadi motor penggerak untuk mencapai kinerja yang terbaik dan aparatur Kejaksaan yang berintegritas tinggi.

 

Sumber : Kejaksaan RI

Kejaksaan Tindaklanjuti Pernyataan TPF Freddy Budiman

Jaksa Agung H.M. Prasetyo akan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) sebagai respon terhadap pernyataan Effendi Gazali dalam konferensi pers hasil investigasi kasus Freddy Budiman Kamis (15/9). Effendi menyebut, ada oknum jaksa yang melakukan praktik “tukar kepala” dan memeras saat menangani perkara yang berkaitan dengan jaringan Freddy Budiman. “Saya menghormati putusan mereka, tapi di samping menghormati kita ingin buktikan. Makanya kami akan membentuk tim pencari fakta yang sama seperti yang dilakukan oleh Polri, biar terbuka semuanya,” ujar Jaksa Agung di Jakarta, Jumat (16/9).

Dalam tim yang akan dibentuk tersebut, Prasetyo berencana untuk mengajak serta Effendi, Hendardi (Ketua Setara Institut yang juga menjadi anggota TPF kasus Freddy Budiman) dan Komisi Kejaksaan. “Melalui TPF yang terbentuk kami akan mengklarifikasi, biar semuanya tahu (pernyataan itu) benar atau tidak,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung mengatakan, Kejaksaan berkomitmen untuk tidak kompromi terhadap bandar, gembong, dan pengedar narkoba. Oleh sebab itu, ia meminta TPF segera memberikan fakta dan bukti yang dimiliki agar dapat menjadi dasar bagi Kejaksaan untuk menindak tegas oknum jaksa nakal. “Kalau benar ada jaksa yang “main mata” dengan jaringan narkoba, saya akan tindak tegas. Itu pernyataan saya, itu komitmen saya dan saya tidak main-main,” kata Jaksa Agung.

Sebelumnya dalam keterangan tertulis kepada media, Jaksa Agung H.M. Prasetyo menjelaskan bahwa  lembaga yang berwenang melakukan penyidikan perkara narkoba adalah Polri dan BNN (Badan Narkotika Nasional). Lembaga inilah yang menangani kasus narkoba sejak awal, mulai dari pengungkapan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan hingga pasal yang didakwakan.

 

Sumber : Kejaksaan RI

Search - Categories
Search - Content
Search - Newsfeeds

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara

Pejabat Struktural, Jaksa & Staf TU

  • Abdullah, SH Kasubbagbin.jpg
  • b Erning.jpg
  • c Fahmi.jpg
  • d Rizza.jpg
  • e Yando.jpg
  • f Heriyansyah.jpg
  • g Rova.jpg
  • h Adri K.jpg
  • i Erizal.jpg
  • j Nur.jpg
  • k Ina.jpg
  • l Pipi.jpg
  • m pija.jpg
  • n Juanda.jpg
  • o Heri.jpg
  • p Mimi.jpg
  • q Irham.jpg
  • r Andre.jpg
  • s Tawakal.jpg

Visitor

Visitors
1880
Articles
149
Web Links
5
Articles View Hits
67998

Form Pengaduan

NAMA
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
 

Banner

News Ticker ISI SITUS BERSIFAT INFORMATIF BUKAN MERUPAKAN LEGAL OPINION DARI KEJAKSAAN R.I. APABILA TERDAPAT DATA ELEKTRONIK BASED YANG BERBEDA DENGAN DATA RESMI PAPER, MAKA YANG MENJADI ACUAN ADALAH DATA RESMI PAPER BASED. TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA.