Banda aceh (15/03/2017). Koordinator GERAK (Gerakan Anti Korupsi) Askhalani dan tim melaporkan dugaan terjadinya tindakan pidana korupsi yang terjadi diDinas Pengairan Aceh tahun anggaran 2014-2014. Laporan yang dikemas dalam satu berkas analisa dan surat pengantar diantar langsung pihak GERAK ke Kejati Aceh melalui bagian persuratan pada pukul 11.30 wib. Pada kesempatan yang berlangsung dikantor Kejati Aceh tersebut Askhalani sempat membeberkan gambaran temuan mereka kepada Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh tentang jumlah kucuran dana yang mencapai 270 Milyar Rupiah.
Amir Hamzah, S.H. (kasi penkum & humas) memberikan pandangan normatif dan tata cara pelaporan sebuah perkara, dalam artian segala bentuk surat masuk wajib diserahkan dulu kepada pimpinan yang selanjutnya akan ditindak lanjuti bersasarkan petunjuk pimpinan. Dalam konteks pelaporan ini juga, Amir menegaskan kepada pihak GERAK bahwa laporan ini akan dikupas lebih lanjut menunggu intruksi dari pimpinan.
Harapan dari pihak GERAK adalah agar laporan ini bisa ditindak lanjuti secepatnya sehingga praktek-praktek korupsi di tanah rencong akan berkurang dimasa mendatang akibat dari ditegakkannya supremasi hukum secara baik dan benar.
Sumber : Kejati Aceh
Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejati Aceh melaksanakan agenda kegiatan upacara di sekolah-sekolah yang dilaksanakan rutin setiap senin. Pada kegiatan kali ini dilaksanakan di SMA Negeri 6 Banda Aceh dan yang bertugas sebagai Inspektur Upacaranya adalah Kasi Penkum&Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah, S.H. dan dilaksanakan dengan baik serta hikmad oleh seluruh peserta upacara.
Dalam penyampaian nya, inspektur upacara membacakan amanat Jaksa Agung mengenai program nasional Kejaksaan Republik Indonesia antara lain tentang peran kejaksaan dalam pembangunan sektor hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam amanat itu pula disinggung tentang bahaya narkoba, pelecehan seksual dan efek media sosial yang sedang berkembang dikalangan masyarakat.
Harapan paling besar dalam program ini adalah sebagai ajang sosialisi sadar hukum kepada masayarakat, dan dimulai dari kalangan masyarakat yang faham pendidikan agar penyampaian yang disebar luaskan akan tetap sama serta perilaku awas terhadap kejahatan yang sering terjadi dilingkungan masayarakat dewasa ini. Tim JMS Kejati Aceh tetap berpedoman pada tata laksana yang telah diterapkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia dengan membawa slogan ”KENALI HUKUM JAUHKAN HUKUMAN”.
Sumber : Kejati Aceh


