Banda Aceh (29/11/2016). KAJATI Aceh Raja Nafrizal, S.H. beserta jajaran dan beberapa Kajari serta para Kasi Pidum dan Kasi Pidsus se-Aceh menyambut kedatangan Tim dari jakarta yang diketuai Kepala Biro Hukum Kejaksaan Agung R.I., Dr. Chairul Amir dalam rangkaian kegiatan Focus Discussion Group (FGD) Penguatan Posisi Kejaksaan RI terkait dengan RUU KUHP dan Kewenangan Penyidikan. Kegiatan yang berlangsung pada pukul 09.00 wib itu diselenggarakan diruang rapat kerja KAJATI Aceh.
Dalam paparannya, Karo Hukum Kejagung R.I. mengawali dengan kejahatan korupsi merupakan musuh yang membahayakan manusia dan kejahatan korupsi telah mencapai tahap yang merajarela (rampant stage) dinegara berkembang, bahkan korupsi telah terdesentralisasi ke daerah, yang dilakukan dengan modus operandi beragam. Sehingga praktek-praktek korupsi yang terjadi di tingkat elit birokrasi dan politikus disebabkan salah satunya adalah karena mahalnya biaya politik. Dan tangkalan yang harus dilakukan adalah dengan dilakukannya penguatan kelembagaan dalam pencegahan pemberantasan korupsi. Kejaksaan sebagai leading institution dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi telah menorehkan sucsess story dalam penanganan subyek hukum korporasi, dan melahirkan role model dan best practises. Dan kewenangan penyidikan kejaksaan terdiri dari beberapa perspektif yaitu sosiologis-praktis, yuridis normatif, historis dan komparatif. Hal-hal tersebut merupakan guide lines pendongkrak aspek penguatan integritas personal yang implementasinya telah dilaksanakan rekruitmen dan seleksi ketat terhadap anggota Satsus dan Jaksa Pidsus. Metoda corruption impact assessment digunakan terhadap penanganan beberapa perkara yang bertujuan peningkatan kualitas dan mutu para jaksa dalam hal teknis sehingga mampu meneliti perkara secara objektif dan terukur. Capaian terhadap penanganan perkara akan menjadi tolok ukur citra institusi menjadi meningkat dengan sendirinya, manakala aparaturnya semakin profesional dan berintegritas berdasarkan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan obyektivitas.
Sumber : Kejaksaan Tinggi Aceh
Kamis, tanggal 10 Nopember 2016, Sekira pukul 11.00 Wib, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengadakan penandatangan Deklarasi Pemilihan Kepala Daerah Berintegritas dan Damai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2017 bertempat di Mapolda Aceh, Banda Aceh.
Acara kegiatan penandatangan Deklarasi Pemilihan Kepala Daerah Berintegritas dan Damai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2017 dihadiri oleh Wali Nanggroe Aceh, Plt. Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kajati Aceh, Ketua KIP Aceh, Ketua Panwaslih Aceh dan Ketua MPU Aceh, Para Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Para asisten pada instansi Gubernur Aceh, Asisten Intelijen Kejati Aceh, Staf ahli hukum pada biro hukum Gubernur Aceh, Para Partai pendukung masing-masing pasangan calon, Kapolres se-Aceh dan tamu undangan lainnya.
Adapun isi dari prasasti Deklarasi Pemilihan Kepala Daerah Berintegritas dan Damai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2017 tersebut yaitu : “ Kami Calon Gubernur dan wakil Gubernur Peserta Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2017 beserta Tim kampanye dan para pendukung, dengan semangat persatuan dan persaudaraan, berjanji kepada masyarakat Aceh untuk : Menjunjung tinggi Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Siap menciptakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2017, yang berintegritas, aman dan damai, Mewujudkan kemajuan daerah bergotong royong dan berperan aktif dalam memakmurkan Negara, Tunduk dan patuh terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Menyampaikan isi deklarasi kepada seluruh pendukung pasangan calon untuk dipedomani dan dilaksanakan.
kegiatan penandatangan Deklarasi Pemilihan Kepala Daerah Berintegritas dan Damai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2017 tersebut berlangsung tertib dan aman.

Sumber : (Kejati Aceh)


