Berita Terkini

KEPALA KEJAKSAAN TINGGI ACEH TERIMA KUNJUNGAN SISWA SESKO TNI 2016 DI AULA KEJATI ACEH

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Raja Nafrizal, SH di dampingi oleh para Asisten, Kabag TU menerima kunjungan dari siswa SESKO KKDN dan KANWIL PASIS DIKREG-XLIII TNI TA 2016 sebanyak kurang lebih 40 orang siswa. Kegiatan ini di laksanakan dalam rangka menyelesaikan tugas belajar sekaligus para siswa dalam mengikuti program Diklat SESKO TNI TA 2016. Kajati Aceh dalam paparannya menyampaikan peran, tugas dan fungsi kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum dan intelijen yustisial dalam penegakan hukum.

Fungsi penegakan hukum di negara kesatuan republik Indonesia khususnya penuntutan dipegang oleh Penuntut umum/JPU. Kemudian lembaga kejaksaan mempunyai kewenangan lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara, dimana lembaga kejaksaan bertindak selaku pengacara negara dan mewakili lembaga negara dalam menghadapi gugatan para pihak. kejaksaan dapat juga memberikan bantuan hukum, pendapat hukum, dan tindakan hukum lainnya.

Dibidang intelijen lembaga kejaksaan berwenang dibidang yustisi atau intelijen penegakan hukum. berbeda dengan intelijen di bidang militer yang lebih menekankan pada pertahanan keamanan dan ideologi negara, namun intelijen kejaksaan tidak bisa berdiri sendiri tetapi tetap menjadi bagian intelijen negara dalam menjaga ke utuhan NKRI. Setelah melaksanakan pemaparan akhirnya Para siswa sesko di beri kesempatan untuk saling bertanya jawab serta memberikan pandangan dan masukan kepada seluruh peserta yang hadir, khususnya tentang penerapan hukum syari’at islam di aceh yang disebut qanun aceh. (Kejati Aceh)

SOSIALISASI AMNESTI PAJAK

Banda Aceh-Kamis, tanggal 13 Oktober 2016, sekira pukul 08.30 WIB, Kanwil Direktorat Pajak (DJP) Aceh mengadakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Amnesti Pajak bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Aceh. Sosialisasi Amnesti Pajak tersebut bertema “Melalui Amnesti Pajak Kita Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Sebagai Wujud Partisipasi Untuk Pembangunan Negara”.

Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Amnesti Pajak dihadiri oleh, Kajati Aceh, para Asisten Kejaksaan Tinggi Aceh, para Kajari se-Aceh, SKPA, peserta wajib pajak Aceh yang terdiri dari perusahaan daerah, para pengusaha dan tamu undangan lainnya. Acara dimulai dengan penyampaian kata-kata sambutan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Raja Nafrizal, SH dan dilanjutkan dengan penyampaian Kebijakan Amnesti Pajak Oleh Kasi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Provinsi Aceh, Heru Ismunanto. Yang dimaksud dengan pengampunan pajak (Tax Amnesty) merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan. Pelaksanaan Amnesti Pajak di Provinsi Aceh pada Periode I berdasarkan data informasi dari Direktorat Jendral Pajak (DJP) Provinsi Aceh, jumlah peserta Amnesti Pajak (berdasarkan SPH) Periode I berjumlah 940 peserta, Realisasi uang tebusan Periode I berjumlah Rp 36.544.479.190,- (tigu puluh enam miliar lima ratus empat puluh empat juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus Sembilan puluh rupiah), dan harta yang dilaporkan pada Periode I berjumlah Rp 2.467.281.126.861,- (dua triliun empat ratus enam puluh tujuh milyar dua ratus delapan puluh satu juta seratus dua p uluh enam ribu delapan ratus enam puluh satu rupiah).

Pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Amnesti Pajak DJP Aceh secara keseluruhan berlangsung dengan lancar, aman, tertib dan terkendali tanpa adanya Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) dari pihak manapun. Diperkirakan dengan adanya kegiatan Sosialisasi Kebijakan Amnesti Pajak khususnya di Provinsi Aceh, maka diharapkan nantinya masyarakat yang terdaftar sebagai wajib pajak dapat memanfaatkan kesempatan Amnesti Pajak ini dengan melaporkan seluruh Harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan dari masing-masing Wajib Pajak. (Kejati Aceh)

Search - Categories
Search - Content
Search - Newsfeeds

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara

Pejabat Struktural, Jaksa & Staf TU

  • Abdullah, SH Kasubbagbin.jpg
  • b Erning.jpg
  • c Fahmi.jpg
  • d Rizza.jpg
  • e Yando.jpg
  • f Heriyansyah.jpg
  • g Rova.jpg
  • h Adri K.jpg
  • i Erizal.jpg
  • j Nur.jpg
  • k Ina.jpg
  • l Pipi.jpg
  • m pija.jpg
  • n Juanda.jpg
  • o Heri.jpg
  • p Mimi.jpg
  • q Irham.jpg
  • r Andre.jpg
  • s Tawakal.jpg

Visitor

Visitors
1880
Articles
149
Web Links
5
Articles View Hits
67925

Form Pengaduan

NAMA
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
 

Banner

News Ticker ISI SITUS BERSIFAT INFORMATIF BUKAN MERUPAKAN LEGAL OPINION DARI KEJAKSAAN R.I. APABILA TERDAPAT DATA ELEKTRONIK BASED YANG BERBEDA DENGAN DATA RESMI PAPER, MAKA YANG MENJADI ACUAN ADALAH DATA RESMI PAPER BASED. TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA.