Rabu, tanggal 31 Oktober 2016, sekira pukul 10.00 WIB, anggota Komisi III DPR RI yang berjumlah 27 (duapuluh tujuh) orang melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh. Rombongan anggota Komisi III DPR R. I yang terdiri dari Ketua Komisi III DPR RI, H. Bambang Soesatyo, SE.,MBA, Wakil Ketua Komisi III DPR RI,Trimedya Panjaitan, SH., MH, dan sejumlah anggota yaitu Masinton Pasaribu, SH, Drs. Eddy Kusuma Wijaya, SH.,MH.,MM, Ir. H. Adies Kadir, SH., M.Hum, Ruhut Sitompul, SH, H. Muslim ayub, SH.,MM, H. Abdul Kadir Karding, S.Pi., M.Si, M. Nasir Djamil, H. Aboe Bakar Al-Habsy, SE, Drs. H. Hasrul Azwar, MM, dan Drs. Taufiqulhadi, M.Si langsung mengadakan rapat dengar pendapat diruang rapat Kajati Aceh.
Kunjungan kerja Komisi III DPR RI disambut oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Wakajati Aceh, Asintel, Aspidsus, Asbin, Koordinator, para Kajari se-Aceh dan para Jaksa Acara tersebut dibuka oleh Kajati Aceh, Raja Nafrizal, SH yang menyampaikan kata-kata sambutan dan kemudian dilanjutkan dengan rapat kerja dengar pendapat dipimpin oleh Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI.
Maksud dan tujuan kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Kejaksaan Tinggi Aceh dalam rangka reses masa Persidangan I tahun sidang 2016-2017 diantaranya adalah untuk meminta penjelasan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh terkait dengan : Realisasi anggaran T.A 2016, kendala-kendala yang dihadapi serta solusi yang dilakukan demi terciptanya supremasi hukum di Provinsi Aceh, dan Pagu indikatif T.A 2017 yang diterima, meminta penjelasan terkait rencana strategis dan program yang menjadi skala prioritas, serta upaya yang dilakukan dalam mencapai target PNBP T.A 2017. Demikian pula penjelasan mengenai kebutuhan dukungan anggaran dalam upaya meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Tinggi Aceh, terutama dalam persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2017.
Diharapkan kepada Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Tinggi Aceh untuk terus meningkatkan supremasi hukum khususnya terhadap Tindak Pidana Korupsi di wilayah Provinsi Aceh dan Diharapkan pula agar pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dapat memonitor perkembangan dan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, selama kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Provinsi Aceh.
Sumber : Kejati Aceh
Banda Aceh, tanggal 25 Oktober 2016 sekira pukul 10.00 telah dilaksanakan rapat pleno pengundian, penarikan & pengumuman nomor urut pasangan calon gubernur & wakil gubernur periode tahun 2017-2022 bertempat di gedung DPRA. Adapun yang berhadir pada rapat pleno, yaitu: Kajati Aceh Raja Nafrizal, SH, Pangdam IM, Kapolda Aceh, Rektor UIN, Kepala pertahanan prov. aceh, Para pengurus Partai Politik Lokal & Nasional, KNPI, LSM, dan rekan-rekan wartawan.
Sebelum mengambil no urut, terlebih dahulu para paslon cagub & cawagub mengambil no undian, yaitu: Irwandi yusuf & Nova Iriansyah (no undian 5), Zaini Abdullah & Nasaruddin (no undian 4), Zakaria Saman & T. Alaidinsyah (no undian 1), Muzakir Manaf & TA. Khalid (no undian 6), Tarmizi & T. Macsalmina (no undian 3), Abdullah Puteh & Sayed Mustafa (no undian 2).
Setelah mengambil no undian untuk penarikan no urut para paslon cagub & cawagub melanjutkan dengan mengambil no urut paslon yang digunakan untuk setiap kegiatanpaslon dalam kampanye. No urut paslon cagub & cawagub prov. Aceh: Irwandi yusuf & Nova Iriansyah (no urut 6), Zaini Abdullah & Nasaruddin (no urut 4), Abdullah Puteh & Sayed Mustafa (nourut 3), Muzakir Manaf & TA. Khalid (no urut 5), Zakaria Saman & T. Alaidinsyah (no urut2), Tarmizi & T. Macsalmina (no urut 1).
Selama pelaksanaan kegiatan rapat pleno pengundian, penarikan dan pengumuman no urut paslon cagub & cawagub berjalan dengan aman, tertib & teratur. Pelaksanaan kegiatan rapat pleno mendapat pengawalan ketat dari personil kepolisian Polda Aceh.
(Sumber : Kejati Aceh)


