
Kepala kejaksaan negeri lhoksukon T.Rahmatsyah, SH. MH pada hari selasa tanggal 25 agustus 2015 telah melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Tgk. Ilyas Abdul Hamid alias Ilyas Pase ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

Pelimpahan tersebut berdasarkan surat kajari lhoksukon nomor : Print.936/N.1.20/Ft.1/08/2015 yang diterima oleh pengadilan tipikor banda aceh untuk disidangkan. jaksa yang ditunjuk dalam penanganan perkara tersebut terdiri dari Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Lhoksukon turut dilimpahkan diuraikan barang bukti yang ada dalam berkas perkara. demikian
diuraikan oleh Kajari Lhoksukon T.Rahmatsyah, SH. MH didampingi oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh serta Kasi Pidsus Kajari Lhoksukon

Banda Aceh (14/04/2015). KAJATI Aceh Tarmizi, S.H., M.H. memberikan apresiasi luar biasa kepada tim penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh yang bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI dan Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam upaya menangkap buron Ilyas A. Hamid (mantan Bupati Aceh Utara) yang telah lama melarikan diri terkait dengan perkara korupsi yang dilakukannya.
Dalam jumpa pers, Tarmizi menjelaskan kronologi penangkapan yang berlangsung ulet dan sigap. Dan juga koordinasi antara tim Kejagung, Kejati SU dan Kejati Aceh yang sangat aktif sehingga upaya pencarian dan penangkapan sesuai dengan Standard Operasional Prosedur (SOP) dan terlaksana dengan penuh tanggung jawab.
Ilyas A. Hamid alias Ilyas Pase menjabat Bupati Aceh Utara periode 2007 s/d 2012 telah banyak mengukir sejarah korupsi dan penyalah gunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan daerah, hal ini telah dibuktikan dengan hasil audit lembaga pemeriksa keuangan negara yang menjelaskan tentang laporan realisasi anggaran yang memiliki kejanggalan dan tidak sesuai dengan hasil pertanggung jawaban.
Tiba sekira pukul 17.30 wib di Bandara Sultan Iskandar Muda Ilyas langsung diboyong ke Kejati Aceh dengan pengawalan ketat dari tim penyidik Kejati Aceh yang dibantu personil Reskrim Polda Aceh. Sampai di Kejati Ilyas langsung diperiksa oleh Tim Medis Kejati dan diperiksa oleh Penyidik dan selanjutnya dititipkan ke LP kelas II Banda Aceh.


