Berita Terkini

Tim Penyidik Kejati Aceh Geledah Rumah Mantan Bupati Simeulue

 

SINABANG - Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, tiba di Simeulue untuk melakukan penggeledahan kediaman mantan Bupati Simeulue, Drs Darmili, Selasa (29/3/2016) sore.

Kedatangan tim penyidik Kejati tersebut untuk mencari dokumen barang bukti terkait dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS).

Dimana Kejati Aceh telah menetapkan tersangka yakni Drs Darmili.

Tim penyidik yang diketuai Satria Abdi, SH, MH sempat tertahan di depan kediaman Darmili lantaran yang bersangkutan tidak berada di rumah saat tim penyidik Kejati tiba di kediaman mantan Bupati Simeulue itu.

Penyidik Kejati yang sempat menunggu selama hampir 30 menit, akhirnya berhasil masuk setelah ketua tim penyidik berusaha menghubungi pemilik rumah.

Untuk saat ini penggeledahan rumah mantan Bupati Simeulue itu dilaporkan masih berlangsung. Tim penyidik pun turut dikawal aparat kepolisian dari Polres Simeulue.

 

Kejati Aceh Geledah Kantor Dinas Keuangan terkait Dugaan Korupsi Rp 22 Miliar

Sebanyak 20 orang penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu (2/3/2016) menggeledah Kantor Dinas Keuangan Aceh (dulu disebut Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh/DPKKA), Banda Aceh.

Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi dana minyak dan gas (migas) Rp 22 miliar. Kasus tersebut terjadi saat kantor itu dijabat oleh Drs Paradis MSi tahun 2010.

Saat ini penyidik sedang melakukan penggeledahan beberapa ruang seperti ruang Bidang Pembendaharaan, ruang Bidang Akuntansi, dan ruang kerja Kepala DKA.

"Penggeledahan dilakukan sejak pukul 09.30," kata salah satu penyidik.

"Keterangan akan disampaikan setelah penggeledehan selesai, tunggu saja ya," katanya.

Sebelumnya, Kejati Aceh sudah menetapkan mantan kepala DPKKA, Paradis bersama dua mantan pejabat DPKKA lainnya sejak Februari 2015.(Yus).

Sumber: Kejaksaan.go.id

Search - Categories
Search - Content
Search - Newsfeeds

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara

Pejabat Struktural, Jaksa & Staf TU

  • Abdullah, SH Kasubbagbin.jpg
  • b Erning.jpg
  • c Fahmi.jpg
  • d Rizza.jpg
  • e Yando.jpg
  • f Heriyansyah.jpg
  • g Rova.jpg
  • h Adri K.jpg
  • i Erizal.jpg
  • j Nur.jpg
  • k Ina.jpg
  • l Pipi.jpg
  • m pija.jpg
  • n Juanda.jpg
  • o Heri.jpg
  • p Mimi.jpg
  • q Irham.jpg
  • r Andre.jpg
  • s Tawakal.jpg

Visitor

Visitors
1880
Articles
149
Web Links
5
Articles View Hits
68021

Form Pengaduan

NAMA
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
 

Banner

News Ticker ISI SITUS BERSIFAT INFORMATIF BUKAN MERUPAKAN LEGAL OPINION DARI KEJAKSAAN R.I. APABILA TERDAPAT DATA ELEKTRONIK BASED YANG BERBEDA DENGAN DATA RESMI PAPER, MAKA YANG MENJADI ACUAN ADALAH DATA RESMI PAPER BASED. TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA.