
SINABANG - Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, tiba di Simeulue untuk melakukan penggeledahan kediaman mantan Bupati Simeulue, Drs Darmili, Selasa (29/3/2016) sore.
Kedatangan tim penyidik Kejati tersebut untuk mencari dokumen barang bukti terkait dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS).
Dimana Kejati Aceh telah menetapkan tersangka yakni Drs Darmili.
Tim penyidik yang diketuai Satria Abdi, SH, MH sempat tertahan di depan kediaman Darmili lantaran yang bersangkutan tidak berada di rumah saat tim penyidik Kejati tiba di kediaman mantan Bupati Simeulue itu.
Penyidik Kejati yang sempat menunggu selama hampir 30 menit, akhirnya berhasil masuk setelah ketua tim penyidik berusaha menghubungi pemilik rumah.
Untuk saat ini penggeledahan rumah mantan Bupati Simeulue itu dilaporkan masih berlangsung. Tim penyidik pun turut dikawal aparat kepolisian dari Polres Simeulue.

Sebanyak 20 orang penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu (2/3/2016) menggeledah Kantor Dinas Keuangan Aceh (dulu disebut Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh/DPKKA), Banda Aceh.
Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi dana minyak dan gas (migas) Rp 22 miliar. Kasus tersebut terjadi saat kantor itu dijabat oleh Drs Paradis MSi tahun 2010.
Saat ini penyidik sedang melakukan penggeledahan beberapa ruang seperti ruang Bidang Pembendaharaan, ruang Bidang Akuntansi, dan ruang kerja Kepala DKA.
"Penggeledahan dilakukan sejak pukul 09.30," kata salah satu penyidik.
"Keterangan akan disampaikan setelah penggeledehan selesai, tunggu saja ya," katanya.
Sebelumnya, Kejati Aceh sudah menetapkan mantan kepala DPKKA, Paradis bersama dua mantan pejabat DPKKA lainnya sejak Februari 2015.(Yus).
Sumber: Kejaksaan.go.id


