Berita Terkini

AZMAN USMANUDDIN (MANTAN BUPATI ACEH TIMUR) DITAHAN KEJATI ACEH

Banda Aceh(18/02/2016). Drs. AZMAN USMANUDDIN, MM (Bupati Aceh Timur periode 2000-2005), Rabu (17/02/2016) sekira pukul 17.30 wib ditahan tim penyidik Kejati Aceh setelah melewati proses pemeriksaan yang cukup panjang di bagian Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh dan dititip di Rumah Tahanan Kelas II/b Banda Aceh. Azman yang didampingi penasehat hukumnya Muslim, SH, dalam proses pemeriksaan sangat kooperatif dengan tim penyidik kejati aceh. Terlihat dari durasi pemeriksaan yang memakan waktu 10 jam, azman mampu melewati pertanyaan-pertanyaan yang ditanyakan tim penyidik. Dan diakhir dari pemeriksaan pria paruh baya itu melewati pemeriksaan kesehatan oleh dokter kejaksaan tinggi aceh dan dari hasil pemeriksaan dokter diperoleh kesehatan ayah dari lima putra-putri ini dalam keadaan sehat.

Tim penyidik kejati aceh melalui Kasi Penyidikan Satria Abdi, SH, menerangkan bahwa Perkara TIPIKOR yang menetapkan sdr. Azman Usmanuddin sebagai tersangka terkait dengan Kas Bon Pemda Aceh Timur tahu 2005 yang tidak mampu dipertanggung jawabkan oleh BUD aceh timur saat itu yaitu sdr. Jufri, SH, MM dan kini telah menjadi terpidana. Kasus posisi yang begitu pelik sehingga menyeret mantan orang nomor satu dikabupaten aceh timur ini dimasa konflik, dimana kondisi keamanan aceh pada saat itu masih morat-marit. Atas dasar perintah surat perintah Bupati, Jufri, SH selaku BUD melakukan penarikan uang kas daerah dan membayar 81 (delapan puluh satu) lembar SPM tahun 2004 dengan menggunakan anggaran tahun 2005 senilai lebih kurang 34 Milyar, selain itu tersangka juga ada melakukan penarikan pinjaman daerah kepada Bank Pembangunan Aceh (Bank Aceh) sehingga menyebabkan kerugian negara.

Dengan mengantongi Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, tim penyidik melakukan penahanan terhadap Azman yang disaksikan dan disetujui oleh pengacara dan pihak keluarga. Kerja sama yang baik dari tersangka dan setelah melewati petunjuk dan perintah pimpinan serta SOP yang berlaku, tim penyidik membawa azman ke rumah tahanan kelas II/b Banda Aceh untuk ditahan selama proses penyidikan dan penuntutan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Sumber: Kejati Aceh

JAKSA PENUNTUT UMUM TUNTUT PRODUSEN SABU-SABU SEUMUR HIDUP

*Majelis Hakim Vonis Seumur Hidup

Seusai persidangan Abdullah cs, majelis hakim Eddy, S.H selaku hakim ketua dibantu hakim anggota, Nurmiati, S.H dan H. Supriadi, S.H, M.H menggelar persidangan terdakwa sofyan pemilik pabrik narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu yang diproduksi di rumahnya, Jalan Merak, Lorong Jeumpa, Desa Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

Sofyan masih berstatus narapidana (napi) narkoba yang divonis 19 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang melarikan diri Saat masih menjalani sisa masa hukuman di LP Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar, berkat pertolongan petugas rutan, Masriadi, yang juga keponakannya dan telah divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Terdakwa memproduksi sabu-sabu menggunakan alat yang diperoleh dari benyamin selaku teman terdakwa yang berdomisili di Jakarta dengan cara dikirimkan menggunakan bus melalui orang suruhan temannya. Hasil produksi sabu-sabu terdakwa dijual kepada pemesan di Lampung seharga Rp 60 juta untuk 100 gram (1 ons). Aparat kepolisian polresta banda aceh menggrebek rumah sofyan serta menyita 214,63 gram sabu-sabu yang belum jadi dan masih berwarna kuning

Sofyan dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan secara primer melanggar Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan Majelis hakim dengan Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa dan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan berbeda dari putusan jaksa penuntut umum kejaksaan negeri banda aceh yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

(Sumber Penkum dan Humas Kejati Aceh)

Search - Categories
Search - Content
Search - Newsfeeds

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara

Pejabat Struktural, Jaksa & Staf TU

  • Abdullah, SH Kasubbagbin.jpg
  • b Erning.jpg
  • c Fahmi.jpg
  • d Rizza.jpg
  • e Yando.jpg
  • f Heriyansyah.jpg
  • g Rova.jpg
  • h Adri K.jpg
  • i Erizal.jpg
  • j Nur.jpg
  • k Ina.jpg
  • l Pipi.jpg
  • m pija.jpg
  • n Juanda.jpg
  • o Heri.jpg
  • p Mimi.jpg
  • q Irham.jpg
  • r Andre.jpg
  • s Tawakal.jpg

Visitor

Visitors
1880
Articles
149
Web Links
5
Articles View Hits
68025

Form Pengaduan

NAMA
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
 

Banner

News Ticker ISI SITUS BERSIFAT INFORMATIF BUKAN MERUPAKAN LEGAL OPINION DARI KEJAKSAAN R.I. APABILA TERDAPAT DATA ELEKTRONIK BASED YANG BERBEDA DENGAN DATA RESMI PAPER, MAKA YANG MENJADI ACUAN ADALAH DATA RESMI PAPER BASED. TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA.