Menindaklanjuti surat Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 01 Oktober 2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia dan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : INS-001/A/JA/10/2015 tanggal 05 Oktober 2015 tentang Pembentukan dan Pelaksanaan Tugas Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Pusat dan Daerah Kejaksaan Republik Indonesia.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Tarmizi, S.H, M.H berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor : KEP-213/N.1/Dek.3/10/2015 tentang Penugasan Personil Sebagai Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Tingkat Daerah (TP4D) Provinsi Aceh pada Kejaksaan Tinggi Aceh. bahwa maksud dibentuknya TP4 adalah sebagai tindak lanjut dari Inpres Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 dan Pengejawantahan dari pidato Presiden Republik Indonesia pada Upacara Peringatan HBA ke - 55 tanggal 22 Juli 2015, dimana untuk meningkatkan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di instansi pemerintahan perlu didukung dan dilaksanakan secara terencana dan sungguh-sungguh sehingga kegiatan pencegahan tersebut dapat berlangsung efektif dan optimal demi dapat berjalannya kegiatan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, untuk itu Kejaksaan Republik Indonesia memandang perlu memberikan pendampingan kepada pejabat pemerintahan terkait dalam hal akselerasi pembangunan dan program-program pembangunan nasional, yaitu melalui pengawalan dan pengamanan baik dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun pemnafaatan hasil pembangunan termasuk dalam upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara.
Adapun tugas-tugas Tim TP4D sesuai perintah Jaksa Agung Republik Indonesia :
Lhosukon (08/10/2015). Jaksa pada Kejaksaan Negeri Lhoksukon, pagi tadi jum’at pukul 09.30 wib melaksanakan eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2133/PID.SUS/2012 tanggal 10 Juli 2014 atas nama terpidana A. Junaidi, S.H.
Dengan memasukkan terpidana ke Cabang Rumah Tahanan Negara Lhoksukon di Lhoksukon. Terpidana akan menjalani pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 495.725.500,-
Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda untuk mencukupi membayar uang pengganti tersebut maka terdakwa dipidana dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan.


